Pelbagai komponen masyarakat menilai bahwa kualitas hasil pendidikan di Indonesia masih dianggap kurang. Penyebab kurangnya kualitas pendidikan disebabkan oleh banyak faktor. Salah satu komponen sistem pendidikan yang dianggap menjadi faktor penghambat upaya meningkatkan kualitas hasil pendidikan adalah kualitas tenaga pendidikan. Di dalam upaya meningkatkan kualitas tenaga pendidikan pemerintah terus berupaya menyelenggarakan berbagai program, seperti mengadakan pelatihan-pelatihan bagi para guru, pemberian b antuan beasiswa untuk studi lanjutan, dan dimunculkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dasen. Suatu ha! yang perlu segera mendapat perhatian yaitu perlunya memperbaiki sistem proses pendidikan pada lembaga-lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), karena lembaga ini berperan sebagai pencetak (produsen) tenaga-tenaga kependidikan. Upaya perbaikan sistem proses pendidikan di LPTK yang cukup aw al dan mendasar perlu dilaksanakan dengan mengadakan entry level assessment (ELA) sebagai bentuk pengukuran atau penelusuran awal untuk menempatkan calon-calon peserta didik
yang benar-benar sesuai dengan kemampuan dasar dan minat yang dimilikinya. Secara lebih operasional hasil ELA dapat digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan pelayanan yang lebih terorganisir dan terarah kepada para peserta didik (student support service) sehingga hasil pendidikan (output) yang dicapai dapat memuaskan dan siap kerja.