The aim of this analysis is to find data and an information about the performance National Board Accreditation for School/Madrasah. The analysis shows that: 1) the management of the National Board Accreditation for School/Madrasah is an effective enough with the 212.137 educational unit and study program has been accrediting; 2) the achievenment of this accreditationshows that: (a) the only small education unit and study program shown the quality of national educational standar: (b) Most of the educational unit shown that does not achieve for national education standard therefore the local goverment should be allocated budget for supporting in order to that educational unit can achieve national education standar; (c) a number of national educational standar componens which can not be able to achieve yet are: graduation standar; teacher and education administration; and educational facilities.
ABSTRAK
ÂÂ
Tujuan dari analisis ini dimakudkan untuk memperoleh data dan informasi tentang kinerja BAN S/M. Permasalahan yang dirumuskan antara lain: 1) berapa banyak satuan pendidikan yang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah bekerja sama dengan Badan Akreditasi Propinsi (BAP); 2) Bagaimana ketersediaan tenaga asesor untuk melakukan akreditasi pada setiap jenis dan jenjang satuan pendidikan; 3) sejauh mana hasil akreditasi pada satuan dan jenis pendidikan disosialisasikan secara internal dan dipergunakan sebagai acuan dalam mencapai layanan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Hasil analisis menunjukkan bahwa sekalipun jumlah asesor terbatas: 1) Tata kelola BAN S/M cukup efektif dengan telah diakreditasinya 212.137 satuan pendidikan dan program keahlian selama kurun waktu 5 tahun; 2) Capaian BAN S/M menunjukkan: (a) sebagian kecil dari satuan pendidikan dan program keahlian terakreditasi dapat memenuhi tingkat mutu sesuai SNP; (b) terdapat jumlah satuan pendidikan yang cukup besar tidak memenuhi SNP sehingga memerlukan dukungan dana dari pemerintah agar dapat memenuhi SNP; dan (c) komponen SNP yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi terkait dengan: standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan kependidikan, serta sarana prasarana.