Logo

Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PELAKSANAAN PENDIDIKAN MADRASAH DINIYAH DI KOTA SERANG

Anis Fauzi
Cecep Nikmatullah
Submitted
Feb 21, 2018
Published
Oct 26, 2016
PDF (BAHASA INDONESIA)
Citation
Fauzi, A., & Nikmatullah, C. (2016). PELAKSANAAN PENDIDIKAN MADRASAH DINIYAH DI KOTA SERANG. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 1(2), 157–178. https://doi.org/10.24832/jpnk.v1i2.763
Abstract

The purpose of this research were 1) To assess the policy of islamic education according to Local Regulation of Serang City Number 1 Year 2010 and Mayor of Serang City Regulation Number 17 Year 2013; 2) To assess the requirements to continue education to general junior secondary education/Islamic junior secondary education (SMP/MTs) in the realization of Regulation of Serang City number 1 year 2010; and 3) To determine supporting and inhibiting factors for the implementation of Islamic basic education in Serang City. This study used qualitative research method. Data were collected from the observation, interview, and documentation. From the analysis it is found that 1) The policy of compulsory of Islamic basic education is reserved for every muslim citizen who will continue to general junior secondary education /islamic junior secondary school; 2) Every muslim students aged 6 to 12 years who will continue their education to the next level has to possess certificate of Islamic education completion; 3) Support for the implementation of the regulation is gained from various group of people. However, the less socialized regulation inhibits people to be well informed about the legal certainty for the regulation. Thus, the implementation of the Islamic education regulation requires reconsideration for the formulation of strategic objectives and the improvement of the education quality to adjust to the more complex of culture shift.

 

ABSTRAK

Masalah pokok dalam kajian ini adalah faktor apa yang mendukung dan menghambat implementasi Perda tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Diniyah di SMP/MTs. Tujuan penelitian ini yaitu untuk (1) mengetahui kebijakan Pendidikan Islam di madrasah diniyah menurut Perda Kota Serang; (2) mengetahui implementasi SMP/MTs dalam merealisasikan Perda Diniyah; serta (3) mengetahui faktor pendukung dan penghambat implementasi pendidikan madrasah diniyah di Kota Serang. Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data-data penelitian dikumpulkan dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Objek penelitiannya yaitu: pertama, Perda Kota Serang tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah. Kedua, Perwal Kota Serang tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Diniyah di Kota Serang. Hasil analisis data diperoleh temuan bahwa: (1) kebijakan wajib belajar pendidikan diniyah diperuntukkan bagi setiap warga negara yang akan menempuh jenjang pendidikan SLTP; (2) adanya sosialisasi perda diniyah oleh pemerintah Kota Serang; (3) faktor pendukung implementasi Perda Diniyah di Kota Serang yaitu dukungan masyarakat, ilmuwan, akademisi, dan tokoh masyarakat Kota Serang. Kesimpulannya adalah pelaksanaan Perda Diniyah membutuhkan peninjauan kembali mengenai rumusan tujuan strategis dan pembenahan mutu pendidikan untuk penyesuaian tuntutan sejalan dengan perkembangan budaya bangsa yang semakin kompleks.

 

    

Statistics

Downloads

Download data is not yet available.
Read Counter : 2131
Downloads : 1543
References
Abidin, Z. 2015. Islamic Studies dalam Konteks Global dan Perkembangannya di Indonesia, Jurnal
Akademika, 20(1), 69-84.

Achmaduddin. 2008. Analisis Diklat Kualifikasi Guru Pendidikan Agama SD dan SMP,Jurnal Edukasi,
6(1) 129-150.

Ahmad, H.Z.R. 2014. Ekspresi Keagamaan dan Narasi Identitas: Studi Program Pesantren Tahfidz Intensif Daarul Qur’an Cipondoh Tangerang. Jurnal Harmoni, 13(2) 51-69.

An-Nahidl, N.A. 2007. Respon Masyarakat terhadap Posisi Madrasah dalam Sistem Pendidikan Nasional, Jurnal Edukasi, 5(3) 16-38.

Basri, H.H. 2014. Keragaman Orientasi Pendidikan di Pesantren, Jurnal Dialog, 37(2) 218

Dacholfany, M.I. 2015. Reformasi Pendidikan Islam Dalam Menghadapi Era Globalisasi.Jurnal Akademika, 20(1) 173-194.

Daulay, H.P. 2007. Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan nasional, Jakarta: Kencana.

Diana, N. 2012. Manajemen Pendidikan Berbasis Budaya Lokal Lampung, Jurnal Analisis, XII(1)
183-206.

Departemen Agama RI. 2003. Pedoman Administrasi Madrasah Diniyah, Jakarta: Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren, Dirjen Kelembagaan Agama Islam.

Fathoni, M.Kh. 2005.Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional: Paradigma Baru, Jakarta: Departemen Agama RI.

Faiqoh. 2012.Orientasi Pendidikan Pesantren Sidogiri, Jurnal Edukasi, 10(3) 345-346.

Ghufron, Pesantren: Akar Tradisi dan Modernisasi. Jurnal Al-Qalam, 31(1) 137-161.

Halim, A.R. 2008. Aktualisasi Implementasi Kebijakan Pendidikan Madrasah Swasta di Sulawesi Selatan, Jurnal lentera Pendidikan, 11(1) 86-97.

Hidayatullah.http://mutiarakampung.blogspot.com/2010/10/geliat-madrasah-diniyah-dibanten.html, diakses pada 21 Januari 2013.

Humaedi, A.M,. 2013. Budaya Konsumsi Kaum Santri di Tengah Ruang Kota, Jurnal Al-Qalam, 30(1) 23-46.

Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Fungsi, Kewenangan,Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama.

Khozin. 2012. Pendidikan Agama Alternatif: Studi Kasus Sekolah Alam Nurul Islam Yogyakarta, Jurnal Edukasi, 10(2) 131-142.

Maftuh. 2015. Islam Pada Masa Kesultanan Banten: Perspektif Sosio-Historis, Jurnal Al-Qalam, 32(1) 83-115.

Moleong, L.J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Mughits, A. 2004. Berakhirnya Mitos Dikotomi Santri-Abangan, Jurnal Millah, III(2) 285-286.

Murtadho. 2012.Pesantren Salaf dan Perubahan Sosial: Studi Kasus Pesantren Al-Anwar Sarang Rembang, Jurnal Edukasi, 10(1) 1-13.

Parwanto. 2014. Citra Pendidikan Indonesia. Jurnal Penelitian Kebijakan Pendidikan, 7(1)75–95.

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah.

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Peraturan Walikota Serang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Diniyah di Kota Serang.

Rumadi. 2006. Membangun Demokrasi Dari Bawah: Isu-Isu Demokrasi Dalam Pendidikan Agama Islam, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.

Samsudin. 2012. Format Baru Transformasi Pendidikan Islam, Jurnal Islamica, 7(1)182.

Subijanto. 2010. Prinsip-prinsip dan Efektivitas Desentralisasi Pendidikan dalam Rangka

Meningkatkan Mutu dan Relevansi Pendidikan, Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 16(5) 532-549.

Tilaar, H.A.R, & Nugroho,R. 2009. Kebijakan Pendidikan: Pengantar untuk Memahami Kebijakan Pendidikan dan Kebijakan Pendidikan sebagai Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.