Logo

Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Peran Negara Dalam Hubungan Tenaga Kerja di Indonesia

Subijanto --
Submitted
Oct 30, 2013
Published
Nov 1, 2011
PDF (BAHASA INDONESIA)
Citation
--, S. (2011). Peran Negara Dalam Hubungan Tenaga Kerja di Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 17(6), 705–718. https://doi.org/10.24832/jpnk.v17i6.61
Abstract

The aim of this writing article is to identify the function of the Indonesian Government in relation with Indonesian labor force and the relation of labor force organization. Until now, the foundamental problem of the Indonesian job seekers is lack of functional basic skill. Globalization era, has requirement for every job seekers to have competence and to be able to competitive in certain job qualification requirement. Based on the legal formal, the Indonesian labourforce has been protecting by a number of laws, namely: 1) the amandement of the 1945 Constitutionof the Republic of Indonesia (article,27 sub article (2) stated that every citizen shall have the right job and welfare for human being; 2) the act number 39, year 1999 about Human Right an article 38 sub article 1 stated that every citizen, according to potential talent, skill, and smart, shal have the right job. Furthermore, subarticle 2 stated that every people shall have the freedom of choice according to interest and requirement accordingly. Subarticle 3 stated that every people, event women or man to be equal in doing job according to the status of bwckground to get wage in order to be sustainable life; and 3) the act number 13, year 2003 about labour force. In relation with preparation of job seekers the Ministry of National Education (MoNE) has obligation to improve the quality of education and relevance with outcome of education.Meanwhile, the Ministry of Manpower and Transmigration has responsible anda specific task to do the competence of certification through National Board of Proffesional Standard (BNSP) and Institution of Proffesional Standar (LSP).

 

ABSTRAK


Tujuan penulisan ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi peran Pemerintah terhadap ketenagakerjaan di Indonesia dan hubungannya dengan organisasi ketenagakerjaan. Permasalahan tenaga kerjaan di Indonesia sampai saat ini masih belum sirna dari permasalah yang mendasar yaitu kurang memiliki keterampilan fungsional bagi calon pencari kerja. Era globalisasi menuntut calon pencari kerja mampu berkompetisi dan memiliki kompetensi yang memadai sesuai dengan persyaratan tutututan kualifikasi pekerjaan. Dari aspek yuridis formal, tenaga kerja di Indonesia telah dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain: (a) UUD Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen, Pasal 27 ayat (2) yaitu “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaanâ€Â; (b) UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,Pasal 38 ayat (1); Ayat (2); Ayat (3); Ayat (4); dan (c) UU Nomor 13/2003 tentang Ketenaga-kerjaan. Dalam aspek pendidikan, Kemdiknas berkewajiban untuk meningkatkan mutu dan relevansi hasil pendidikan, sedangkan Kemenakertrans bertanggungjawab dalam pemberian hak melakukan sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Standar Profesi (BNSP) dan Lembaga Sertifikat Profesi (LSP).

Statistics

Downloads

Download data is not yet available.
Read Counter : 3098
Downloads : 1339
References
A.S Finawati, tanpa tahun, dalam http://www. pemantauan peradilan.com, diakses pada tanggal 31 Maret 2009.
Anonim, tanpa tahun, Ringkasan Eksekutif Hasil Kajian Akademis Terhadap UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Anonim, tanpa tahun, Teori Hubungan Industrial, diakses pada tanggal 27 Januari 2009.
Anonim, tanpa tahun, Organisasi Buruh Internacional (ILO) Biro Pendidikan Pekerja (Actrav): ILO dan Pekerja.
Anonim,tanpa tahun, Gabungan Federasai Serikat Pekerja/Serikat Buruh, 20 Februari 2008.
Anonim, http://www. (ppi) (ppiindia), Pentingnya Serikat Buruh, diakses pada tanggal 31 Maret 2009.
Blog at WordPress.com, diakses pada tanggal 29 Oktober 2009
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=18838&cl=Berita, diakses pada tanggal 26 Januari 2009.
http://survey07.ituc-csi.0rg/getcountry.pnp?IDLang=EN&IDCountry=IDN&ID Supp=…18/10/2008, diakses pada tanggal 26 Januari 2009
Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Nomor 648/Men/1985 tentang Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.
Kompas, Politik Perburuhan yang “Amburadul”, 6 Maret 2000, diunduh tanggal 29 Januari 2009
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Hasil Revisi Pertama).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenegakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak-Hak Asasi Manusia (HAM).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/1999. Ratifikasi konvensi ILO No. 38 Tentang usia minimum yang diperbolehkan bekerja.
Undang-Undang Nomor 1/1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Nomor 12/1948 Tentang Kerja;
Undang-Undang Nomor 2/1951 tentang Berlakunya UU Nomor 33/1947 Tentang Kecelakaan Kerja.
Undang-Undang Nomor 3 /1951 Tentang Pernyataan Berlakunya UU Nomor 23/1948 Tentang Pengawasan Perburuhan.
Undang-Undang Nomor 21/1954 Tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan.
Undang-Undang Nomor 18/1956 Tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 98 mengenai berlakunya Dasar-dasar dari hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama.
Undang-Undang Nomor 22/1957 Tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
Undang-Undang Nomor 3/1958 Tentang Penempatan Tenaga Asing.
Undang-Undang Nomor 12/1964 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.