The main problem of the employee/worker asociation in Indonesia is the lack of concern from Indonesian Government, especial in term of the opportunity to have education, to protect guaranty fredom to have opinion, salary policy which is still under minimum wage. According to the Human Development Index in 2008 shows that the Indonesian rank of education is 109 to 179 countries (the value is 0,726), this rank means that Indonesian education rank is still under South East Asian. It is the fact that 63,35 % the structure of Indonesian labor is graduate from primary level. The effort of the labor association’s to push the participation of employee to be active in doing industrialization collaboration based on the competence in specific area, the potential and interest need. Hopefully, through learning organization every worker is able to improve their knowledge and skill ability by following equity program A, B, and C packages which can be done by industry.
ÂÂ
ABSTRAK
Permasalahan perburuan/ketenagakerjaan di Indonesia belum mendapatkan perhatian dari Pemerintah, antara lain dalam hal pendidikan, pemberian jaminan kebebasan berserikat dalam menyatakan pendapat, kebijakan pengupahan, dan jaminan sosial pekerja yang kurang sesuai dengan kelayakan kebutuhan hidup minimal (KHM). Rendahnya tingkat pendidikan bangsa Indonesia tercermin antara lain dari Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index) tahun 2008 di mana Indonesia berada pada peringkat ke 109 dari 179 negara (nilai 0,726), peringkat tersebut terendah di Asia Tenggara. Di samping itu, sekitar 63, 35 % struktur tenaga kerja Indonesia berpendidikan SD. Upaya mendorong pekerja melakukan hubungan industrial dapat dilakukan melalui organisaasi serikat pekerja (SP). Pengurus SP harus mau dan mampu memberi motivasi para anggotanya untuk berpartisipasi dalam hubungan industrial sesuai dengan bidang keahlian, potensi, dan minatnya. Melalui organisasi pembelajaran (learning organization) diharapkan para pekerja dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, antara lain melalui program kesetaraan paket A, B, dan C yang layak untuk dilaksanakan oleh perusahaan.