Logo

Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PROFESI GURU SEBAGAI PROFESI YANG MENJANJIKAN PASCA UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN

Subijanto Subijanto
Submitted
Oct 18, 2016
Published
Jul 10, 2007
PDF
Citation
Subijanto, S. (2007). PROFESI GURU SEBAGAI PROFESI YANG MENJANJIKAN PASCA UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 13(67), 696–718. https://doi.org/10.24832/jpnk.v13i67.392
Abstract

Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada hakikatnya untuk mengangkat harkat dan martabat guru sebagai pendidik profesional. Sebagai guru profesional guru wajib: (a) memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana/diploma empat; (b) memiliki kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; (c) memiliki sertifikat pendidik, (d) sehat jasmani dan rokhani, dan (e) memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya guru memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial, yang meliputi: (1) gaji pokok, (2) tunjangan yang melekat pada gaji, serta (3) penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasai. Ke depan, profesi guru cukup menjanjikan dan diharapkan menjadi pilihan pertama bagi generasi muda atau setidak-tidaknya menjadi pilihan yang sama dengan profesi lainnya, seperti dokter; akuntan, insinyur, advokat, notaris tdan lain­ lainnya.

Statistics

Downloads

Download data is not yet available.
Read Counter : 3224
Downloads : 988
References
Adiningsih, 2002. Kualitas dan Profesionalisme Guru. Pikiran Rakyat, 15 Oktober 2002.
Chance, Paul., 1999. Learning and Behavior. London: Cole Publishing Company.
Departemen Pendidkan Nasional, 2005. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Depdiknas, Jakarta.
__ , 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Depdiknas, Jakarta.
_, 2007. Rancangan Undang-Undang Tentang Guru ( draft), Versi Maret 2007, Depdiknas, Jakarta.
Direktorat Pendidikan Guru dan Tenaga Teknis. 2004. Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Guru Republik Indonesia, Jakarta.
Dedi Supriadi, 1998. Mengangkat Citra dan Martabat Guru, Adicita Karya Nusa, Yogyakaarta.
Fasli Jalal, 2005. Presentasi pada seminar Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Jakarta.
Hasan, Ani, M., 2003. Pengembangan Profesionalisme Guru di Abad Pertengahan; www.artikelpendidikannetwork.html; 28/42005
lrmin, S., Rochim, A., 2004. Menjadi Guru yang Bisa Digugu dan Ditiru. Tanpa Kota: Seyma Media.
Indra Jati Sidi, 2004. Masalah guru lebih rumit di era otonomi; Seminar terbuka tentang pendidikan dasar dan menengah tahun 2003; Jakarta
Kompas, 2005. Guru dalam Tinta Emas, Kisah Guru lstimewa. Jakarta: Kompas.20 Maret 2005
Ki Supriyoko, 2004. Pendidikan Tanpa Guru Bermutu.www.kompas.com/kompas-cetak/0207 /09/ opini/pens04. htm
M. Surya, 2000, Guru: Anatara Harapan, Kenyataan, dan Keharusan; dalam Forwas No. 09/Xl/2000; ltjen Depdiknas; Jakarta.
Marat, 2003, Kompetensi Guru Bidang Studi Ekonomi di SLTP Negeri Kola Samarinda
Mustafa, Falah, 2004. Menjadi Guru yang Baik atau Tidak Sama Sekali; www. depdiknas.go. idlinformaslhtml.
Nyoman Dentes. 1996. Keterlaksanaan Profesionalisasi Tenaga Kependidikan (Suatu Kajian Situasional), Makalah disajikan pada Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia III, di Ujung Pandang pada tanggal 4- 7 Maret 1996.
Soeharto, Presiden R.I. 1993, Pidato pada pelantikan anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN) masa bakti 1993-1998. Jakarta: Depdikbud.
Tilaar, H. R. 1998, Pendidikan Guru Masa Depan, Makalah disajikan pada Lokakarya IKIP Jakarta.
Whitty, Geoff. 2002. Making Sense of Education Policy. New Delhi: Sage Publication.