Tujuan studi adalah memperoleh rekomendasi kebijakan dalam upaya meningkatkan implementasi Kepmendiknas No.120/U/2001 tentang Persyaratan Khusus Pengangkatan Pejabat Struktural Pengelola Pendidikan Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Persyaratan dimaksud terdiri atas: pendidikan, pengalaman kerja, Diklat, dan penguasaan bahasa lnggris. Studi ini bersifat evaluatif, dilaksanakan di 24 kota/kabupaten. Responden studi terdiri atas: Sekda, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kasubdin Pendidikan Kabupaten/Kota. Hasil studi menunjukkan bahwa dalam pengangkatan pejabat struktural pengelola pendidikan, belum semua pemerintahan kota/kabupaten mengimplementasikan Kepmendiknas No. 120/U/2001. Pada aspek pendidikan, hampir semua pejabat struktural di dinas pendidikan kotalkabupaten pada eselon II. III dan IV telah memiliki tingkat berpendidikan sesuai persyaratan. Namun demikian, sebagian pejabat tidak memiliki pengalaman pekerjaan/jabatan di bidang pendidikan dan pengalaman diktat Berdasarkan hasil studi direkomendasikan: (1) Depdiknas perlu meyakinkan pemerintah kota/kabupaten tentang kekuatan hukum Kepmendiknas, (2) dalam pengangkatan jabatan struktural pengelola pendidikan secara konsisten mengacu pada Kepmendiknas No.120/U/2001; dan (3) sosialisasi Kepmendiknas perlu dilakukan melalui cara, mekanisme, dan sasaran yang lebih baik di masa mendatang.