Logo

Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kajian Terhadap Keberadaan dan Pendanaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)

Hendarman Hendarman
Submitted
Oct 30, 2013
Published
Jul 1, 2011
PDF (BAHASA INDONESIA)
Citation
Hendarman, H. (2011). Kajian Terhadap Keberadaan dan Pendanaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 17(4), 373–382. https://doi.org/10.24832/jpnk.v17i4.34
Abstract

The execution of a unit having international standards of education has been commenced since 2006 through the establishment of the so-called “rintisan sekolah bertaraf internasional†(RSBI). Pros and cons were addressed for the implementation of RSBI. The significant one is to terminate this initiative due to the burden funding implications that parents are to take care. This paper analyses the existence of RSBI and funding mechanism which are supposed to be in place from the view of legal aspect. The analysis shows that the appeal to terminate RSBI will not be possible unless there is an amendment to the existing laws and regulations. In terms of budget allocation for RSBI, the analysis shows that misinterpretations towards the regulation bring about the big-fees taken from parents. It is recommended that RSBI is to be continued but with such an evaluation using a number of key-indicators to decide for the promotion and the depromotion of RSBI to be SBI (international standard schools) or back to regular schools; and to set up a transparent and accountable finance system in the school which could indicate in detail the receiving and spending of money received from central office, local authority and society including students’ parents.

 

ABSTRAK

Penyelenggaraan satuan pendidikan menuju bertaraf internasional telah dimulai sejak tahun 2006, yaitu melalui pendirian dan penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Berbagai gugatan, pandangan dan kritik yang bersifat pro-kontra dari berbagai lapisan masyarakat terhadap penyelenggaraan RSBI muncul sejalan dengan implementasinya. Hal yang signifikan yaitu usulan untuk memberhentikan penyelenggaraan RSBI dan sistem pendanaan yang memberatkan orang tua peserta didik.
Tulisan ini merupakan kajian secara yuridis terhadap keberadaan RSBI serta pendanaan yang seyogianya diberlakukan dalam penyelenggaraannya. Kajian secara yuridis menunjukkan bahwa menghentikan penyelenggaraan RSBI tidak dimungkinkan sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku belum diubah. Terkait pendanaan terhadap RSBI, memang terjadi perbedaan tafsir dari peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terjadi pungutan-pungutan yang membebankan orang tua peserta didik.
Implikasi dari hal-hal tersebut bahwa keberlanjutan RSBI harus diikuti dengan adanya evaluasi dengan menggunakan indikator-indikator kunci yang dapat memutuskan kemungkinan promosi RSBI menjadi SBI atau penurunan status menjadi sekolah regular; dan penetapan sistem keuangan di tingkat satuan pendidikan RSBI secara transparan dan akuntabel yang dapat menjelaskan berapa yang diterima dan dipergunakan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat termasuk
orang tua peserta didik.

Statistics

Downloads

Download data is not yet available.
Read Counter : 1464
Downloads : 1035
References
Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Departemen Pendidikan Nasional, Republik Indonesia. 2006a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Departemen Pendidikan Nasional, Republik Indonesia. 2006b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Harian Kompas. 2011. “Sekolah Semakin Sulit dan Mahal: RSBI Hanya Dinikmati Siswa Kaya”. Kompas, 6 Juli 2011, halaman 1.
Harian Kompas. 2011. “Pungutan Dikeluhkan: Dibentuk Tim Investigasi di Sulawesi Selatan”. Kompas, 8 Juli 2011, halaman 12 kolom 2-4.
Kementerian Pendidikan Nasional. 2011. Penjelasan Mendiknas pada Raker Kemdiknas dengan DPR tanggal 21 Maret 2011. Jakarta: Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Nasional. 2010. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional.
Kementerian Pendidikan Nasional. 2009. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional
Kementerian Dalam Negeri. 2007. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
Pusat Penelitian Kebijakan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Nasional. 2010. Evaluasi terhadap Penyelenggaraan RSBI di SD, SMP, SMA, dan SMK (laporan dalam proses). Jakarta: Pusat Penelitian Kebijakan.