Logo

Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Arah Kebijakan Pemanfaatan dan Penyaluran Dana Pendidikan pada Era Otonomi Daerah

Suwandi Suwandi
Submitted
Sep 26, 2022
Published
Sep 26, 2022
PDF
Citation
Suwandi, S. (2022). Arah Kebijakan Pemanfaatan dan Penyaluran Dana Pendidikan pada Era Otonomi Daerah. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 14(70), 4–62. https://doi.org/10.24832/jpnk.v14i70.3220
Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) arah kebijakan pengalokasian dan pemanfaatan sumber dana pendidikan, dan (2) model penyaluran dana pendidikan dari pemerintah pusat ke sekolah pada era otonomi daerah. Artikel ini dikembangkan dengan menggunakan studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa: (1) arah kebijakan Pengalokasian dan Pemanfaatan Sumber Dana Pendidikan masih perlu disempurnakan berkaitan dengan besaran dana yang diarahkan untuk memenuhi amanat UU No. 20 Tahun 2003 yakni sebesar 20% dari anggaran APBN dan APBD di luar gaji pegawai dan pendidikan kedinasan, dan (2) secara umum, model penyaluran dana pendidikan dari pemerintah pusat berupa dana block grant, dekonsentrasi (termasuk BOS/BKM), dana dari Depag, APBD Provinsi dan APBD Kota/Kabupaten, masih layak diterapkan untuk penyaluran dana pendidikan di sekolah dengan beberapa pembenahan, terutama dalam pemberdayaan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dalam ikut serta sebagai Pembina dan pengontrol pelaksanaan progam sekolah.

Keywords
dana pendidikan otonomi daerah block grant dekonsentrasi
Statistics

Downloads

Download data is not yet available.
Read Counter : 170
Downloads : 156
References
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) arah kebijakan pengalokasian dan pemanfaatan sumber dana pendidikan, dan (2) model penyaluran dana pendidikan dari pemerintah pusat ke sekolah pada era otonomi daerah. Artikel ini dikembangkan dengan menggunakan studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa: (1) arah kebijakan Pengalokasian dan Pemanfaatan Sumber Dana Pendidikan masih perlu disempurnakan berkaitan dengan besaran dana yang diarahkan untuk memenuhi amanat UU No. 20 Tahun 2003 yakni sebesar 20% dari anggaran APBN dan APBD di luar gaji pegawai dan pendidikan kedinasan, dan (2) secara umum, model penyaluran dana pendidikan dari pemerintah pusat berupa dana block grant, dekonsentrasi (termasuk BOS/BKM), dana dari Depag, APBD Provinsi dan APBD Kota/Kabupaten, masih layak diterapkan untuk penyaluran dana pendidikan di sekolah dengan beberapa pembenahan, terutama dalam pemberdayaan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dalam ikut serta sebagai Pembina dan pengontrol pelaksanaan progam sekolah.