Logo

Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Badan Hukum di Langit Pendidikan (Studi Evaluasi Kebutuhan Satuan Pendidikan)

M. Kholid Fathoni
Submitted
Oct 29, 2013
Published
May 1, 2011
PDF (BAHASA INDONESIA)
Citation
Fathoni, M. K. (2011). Badan Hukum di Langit Pendidikan (Studi Evaluasi Kebutuhan Satuan Pendidikan). Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 17(3), 299–305. https://doi.org/10.24832/jpnk.v17i3.26
Abstract

The obligation of legal body upon every educational institution or its founder is still an unfinished law agenda of this country. Act No 20/2003 on National Education stated that the specific law on education legal body must be enacted. The government has released the law No 9/2009 about Legal Body of School and University, but the Council of Constitution has canceled it in 2010. If a new regulation on legal body will be initiated as law, instead of the cancelled one, the Government should be in alert and in full contemplation among critics, last mistakes, and wider community sounds so that can avoid obstacles. This research is important in accordance with Governmental planning when the body of education institution will be constructed as a legal entity. The sounds and documents which are collected from various forums in discussion of the topic will be analyzed as a research conclusion.

 

ABSTRAK

Ketentuan tentang keharusan penyelenggara dan/atau satuan pendidikan berbentuk badan hukum pendidikan masih merupakan agenda hukum negeri ini. Pasal 53 UU Sisdiknas No.20/2003 mengamanatkan disusunnya suatu undang-undang tentang badan hukum pendidikan. Sebelumnya, UU No 9/2003 Tentang Badan Hukum Pendidikan sudah diterbitkan, namun oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan “tidak mengikat†pada tangal 31 Maret 2010. Apabila “undang-undang baru†akan disusun menggantikan UU No 9, maka diperlukan upaya Pemerintah agar benar-benar memperhatikan poinpoin penting penyebab pembatalan UU No 9 serta suara masyarakat secara lebih luas agar kelak tidak mengalami nasib UU No 9. Dengan cara melakukan analisis terhadap dokumen di berbagai forum pembahasan seputar permasalahan, penelitian ini dimaksudkan memetakan permasalahan badan hukum di bidang pendidikan. Penelitian ini dapat dimanfaatkan untuk membantu para pengambil kebijakan pendidikan mengetahui kebutuhan nyata para penyelenggara pendidikan di lapangan.

Statistics

Downloads

Download data is not yet available.
Read Counter : 415
Downloads : 817
References
Badan Penelitian dan Pengembangan. 2005. Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Negeri di Era BHMN dalam Rangka Otonomi
Pendidikan.
Chidir Ali, 1999. Badan Hukum. Penerbit PT Alumni, Bandung, Cetakan kedua.
Departemen Pendidikan Nasional, 2003, Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Departemen Pendidikan Nasional, 2009, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan.
http//sofian.staff.ugm.ac.id/artikel. Diunduh tanggal 15 April 2011.
Keputusan Mahkamah Konstitusi. No. 021/PUUIV/2006 tgl 22/2/2007 halaman 134-135 yang dikutip kembali dalam putusan no11-14-21-126-136/PUU-VII2009 tgl 30/3/2010 tgl 30/3/2010 butir 3.24.
Marwan, M.. dan Jimmy P., 2009. Kamus Hukum, Cetakan pertama, Reality Publisher, Surabaya.
R. Subekti, 1979. Aneka Perjanjian, Cetakan IV, Penerbit PT. Intermasa: Jakarta
Undang-Undang Sementara-RI Tahun 1950 (UUD RIS, 1950)
Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 dan Amandemen.
Undang-Undang RI Nomor 22/2009 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang RI Nomor 17/ 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang RI Nomor 16/ 2001 Tentang Yayasan.
Undang-Undang RI Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang RI Nomor 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).